Ingin Beli Alat Bantu Dengar yang Ditanggung BPJS? Simak Informasi Berikut!

Ingin Beli Alat Bantu Dengar yang Ditanggung BPJS? Simak Informasi Berikut!

Ingin mempunyai alat bantu dengar, namun bingung karena tidak mempunyai cukup uang? Tenang, hal tersebut sekarang bisa diatasi dengan mudah, jika memiliki kartu anggota BPJS. Pasalnya, sekarang ada berbagai alat kesehatan termasuk alat bantu dengar yang ditanggung BPJS. Penasaran dan ingin tahu informasinya secara lebih lengkap? Ikuti saja ulasan menarik yang dihadirkan di bawah ini dengan seksama!

Syarat Yang Harus Dipenuhi

Hal pertama yang wajib diketahui oleh pengguna apabila menginginkan alat bantu dengar yang dibiayai oleh BPJS ialah persyaratan umum pengajuannya. Yakni terdiri dari dua komponen yang dapat dijelaskan secara rinci, sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Kesehatan

Sebagian warga masyarakat pastinya telah memiliki kartu kesehatan yang dapat diperoleh dari pemerintah maupun pembayaran sendiri. Kartu kesehatan tersebut membantu masyarakat saat mengalami sakit dan terkendala biaya. Kartu kesehatan yang biasanya dari pemerintah diberikan pada kalangan masyarakat yang kurang mampu.

Jika masyarakat tidak memperoleh dari pemerintah maka masyarakat dapat mendaftarkan pada layanan BPJS reguler. Biaya tersebut umumnya akan dibayar setiap bulannya dengan jumlah tertentu. Jika menggunakan layanan reguler maka seluruh anggota keluarga harus terdaftar pada layanan jasa asuransi kesehatan tersebut.

2. Memiliki Surat Rujukan

Surat rujukan dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan maupun dokter yang telah pernah menangani. Rujukan tersebut diberikan jika memang pasien telah mengalami gangguan berat. Bagi sebagian masyarakat yang memiliki kartu kesehatan pemerintah, maka surat rujukan berasal dokter puskesmas dan lainnya.

Surat Rujukan tersebut dapat berlaku untuk satu kali transaksi pembelian alat bantu. Pembelian alat bantu tersebut berdasarkan ketentuan BPJS dapat dilakukan selama 5 tahun sekali. Selain rujukan ini, tidak jarang juga harus dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat desa untuk di mana pengguna tinggal untuk menegaskan ketidakmampuan.

Ketentuan Alat Dengar

Setelah para pasien mengurus segala kebutuhan yang diperlukan seperti surat rujukan, surat desa dan kartu BPJS maka hal yang perlu dilakukan yaitu pembelian alat bantu dengar yang ditanggung BPJS. Dalam pembelian alat dengar tersebut terdapat beberapa ketentuan seperti berikut:

1. Jumlah dan Jenis Alat Bantu

Ketentuan pertama berkaitan dengan jumlah dan jenis alat bantu yang diizinkan oleh pihak BPJS. Mengenai hal ini, ada sejumlah poin yang wajib diperhatikan oleh pengguna, yang terdiri dari:

  • Alat dengar yang diperoleh dari hasil rujukan dan layanan BPJS hanya satu buah alat per telinga.
  • Jenis alat bantu dengar tersebut dapat berupa berbagai tipe seperti Behind the Ear, Inside the Ear, Completely Inside Canal, dan Inside the Canal;
  • Satu surat rujukan BPJS haruslah bernama sama dengan KTP penderita dan nama penderita yang akan membeli; dan
  • Berlakunya alat bantu tersebut berdasarkan rujukan adalah selama 5 tahun, sehingga benar-benar harus dijaga oleh pengguna.

2. Pembiayaan Alat Bantu

Besarnya biaya yang ditanggung oleh BPJS terhadap pembelian alat dibatasi jumlah tertentu. Untuk biaya alat dengar yang ditanggung BPJS tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah. Bagaimana jika ingin membeli alat dengan harga yang melebihi ketentuan? Tentunya bila nominal alat bantu yang diinginkan lebih besar dari ketentuan, maka berlaku sistem subsidi. Dengan kata lain pengguna harus membayar sendiri sisa biaya pembelian alat bantu yang diinginkan tersebut.

Nah, demikianlah tadi serangkaian informasi yang dapat disajikan terkait alat bantu dengar yang ditanggung BPJS beserta syarat dan ketentuannya. Pastikan, sebelum mengajukan pembelian tersebut, kunjungi dulu situs Aqm-hearingcenter.com agar memperoleh informasi tambahan sebagai bekal. Sekaligus berkonsultasi dengan ahlinya, untuk memperoleh alat bantu yang paling tepat.

Related Posts